SERANG NEWS - Dinas Kesehatan Provinsi Banten menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mampu menurunkan kasus Covid-19.
Efektivitas ini diamati dari kasus Covid-19 skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Lebih lanjut, hal ini tercantum dalam Peraturan Perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.
Baca Juga: Penyidikan Dihentikan, Status Tersangka 6 Anggota FPI di KM 50 Gugur
Kebijakan ini dianggap efektif mengendalikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Saat ini, terdapat lima daerah yang statusnya telah berubah menjadi zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti di Serang mengungkap penurunan risiko virus Corona di lima wilayah tersebut diiringi dukungan banyak pihak.
Pihak tersebut mulai dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19,Satgas tingkat provinsi, serta RT dan RW.
"Capaian status zona kuning ini berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat Provinsi hingga RT dan RW dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ati dikutip SerangNews.com dari Antara, 3 Maret 2021.