SERANG NEWS - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal pada 2 Februari 2021 lalu.
Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, pemerintah bisa memberikan izin untuk memproduksi dan memperjual-belikan minuman keras (Miras) secara terbuka dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras!
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati secara tegas menolak perizinan produksi dan jual-beli miras jika diterapkan di Provinsi Banten.
View this post on Instagram
Pimpian Dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, penolakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai wakil rakyat di Provinsi Banten.
Baca Juga: Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Kenapa Harus Investasi Miras?
"Kalau di Banten diizinkan, saya siap pimpin demo!" kata Nawa dikutip SerangNews dari akun instagram @dpddemokratbanten pada Senin, 1 Maret 2021.