SERANG NEWS - Status tersangka terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) atas kasus dugaan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak berlaku secara hukum (gugur).
Hal itu setelah Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan perkara itu. penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip SerangNews dari PMJNews pada Kamis 4 Maret 2021.
Dalam kasus ini, ujar Argo, kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Ini Alasannya?
Sementara, ujar Argo, ada 3 anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.NHal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 5 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo: Sulit Terhubung dengan Orang Tersayang
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujarnya.***