Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- 16 Maret 2021, 13:52 WIB
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral Medsos, Angga Santana Dewa alias ASD, saat diinterogasi polisi, Selasa 16 Maret 2021
Pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral Medsos, Angga Santana Dewa alias ASD, saat diinterogasi polisi, Selasa 16 Maret 2021 /Humas/Polresta Tangerang//

SERANG NEWS - Polisi berhasil menangkap pria bernama Angga Santana Dewa alias ASD, 26 tahun, sebagai pelaku penganiayaan bocah di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos), Selasa 16 Maret 2021.

Pelaku yang tinggal di Kampung Malang Nengah RT 04 RW 05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur berinisial ZM yang masih berusia sekira 2,4 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pelaku ditangkap usai video penganiayaan berdurasi 1.51 detik itu viral dan menyebar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat pelaku melakukan aksinya di dalam kamarnya, dengan menghujani sejumlah pukulan berulang kali pada bagian dada bocah nahas itu.

Baca Juga: Gara-gara BAB, Pria di Tangerang Tega Aniaya Bocah di Bawah Umur hingga Luka

Baca Juga: Akses Jalan Dipagar Beton Pemilik Lahan, 1 Keluarga di Ciledug Tangerang Keluar Masuk Rumah Panjat Tembok

Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Bintaro menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dan melihat video penganiayaan terhadap ZM.

Dikatakan Wahyu, p‎elaku ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan intrograsi dan mendapatkan pengakuan darinya.

"Benar, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah ditunjukan, selanjutnya pelaku kami bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKBP Wahyu Bintaro. 

Baca Juga: Termasuk Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Berhenti Menggunakan Vaksin AstraZeneca

Akibat peristiwa tersebut, kini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x