"Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput," katanya.
"Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu," sambungnya lagi.***