Lagi, Pemuda di Kota Serang Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu

- 26 Maret 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pixabay

SERANG NEWS - Lagi asyik nonton televisi, pengedar sabu berinisial AS (20) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Komplek Griya Gemilang Sakti, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Tersangka AS diamankan petugas Satresnarkoba di rumah kontrakannya pada Selasa kemarin sekitar pukul 08.00. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan di Mapolres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat 26 Maret 2021.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Ciruas.

Baca Juga: Hari Besar Isra Miraj, Kapolres Serang Momentum Tingkatkan Disiplin Ibadah dan Etos Kerja 

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 27 Maret 2021; Shio Ayam, Babi dan Anjing: Perhatikan Pola Makan

Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan, kata Mariyono, petugas berhasil menemukan belasan paketan shabu yang dibungkus plastik bening dari bawah kasur.

"Tersangka AS mengakui jika shabu yang ditemukan adalah miliknya," terang Kapolres.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah