SERANG NEWS - Dua sekawan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dua pemuda tersebut ditangkap disebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Selasa 23 Maret 2021 dini hari.
Kedua pemuda tersebut merupakan tersangka pengedar sabu ini disergap saat ngobrol usai mengemas paketan yang akan dijual.
Kedua tersangka yaitu MJ (21) dan GA (20) keduanya warga Desa/Kecamatan Pabuaran.
Baca Juga: Jadwal TV Kamis 25 Maret 2021 RCTI dan iNews: Ikatan Cinta, Bapau Asli Indonesia
Baca Juga: Jadwal TV Kamis 25 Maret 2021 SCTV dan Indosiar: Saksikan Super Big Match Barito Putera vs Arema
Dari dua remaja pengedar sabu ini diamankan barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam.
"Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00, di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Rabu 24 Maret 2021.
Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat.