Bekerja Serabutan, Dua Sekawan Asal Kabupaten Serang Nekat Jualan Sabu 

- 10 Februari 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/B_A. /

SERANG NEWS - Dua sekawan pekerja serabutan nekad berbisnis sabu secara patungan. 

Namun ketika bisnis haramnya yang baru sebulan dijalani terendus pihak Kepolisian. 

Dua pemuda warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua tersangka FA (23), dan Feb (25), disergap petugas saat nongkrong di pinggir jalan depan bengkel motor tak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen. 

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series, Rabu 10 Februari 2021: Dinda Korbankan Perasaan, Bongkar Ken Anak Wilantara 

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat, dari Cara Alami hingga Medis

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang didapat dari tersangka.

"Kedua tersangka diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di depan bengkel motor di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu 10 Februari 2021. 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah