SERANG NEWS - Dua sekawan pekerja serabutan nekad berbisnis sabu secara patungan.
Namun ketika bisnis haramnya yang baru sebulan dijalani terendus pihak Kepolisian.
Dua pemuda warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kedua tersangka FA (23), dan Feb (25), disergap petugas saat nongkrong di pinggir jalan depan bengkel motor tak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat, dari Cara Alami hingga Medis
Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang didapat dari tersangka.
"Kedua tersangka diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di depan bengkel motor di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu 10 Februari 2021.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat.