Lagi Asyik Tidur, Bandar Sabu Dicokok Polres Serang Kota, Pengakuannya Mengejutkan Petugas

- 18 Januari 2021, 13:55 WIB
Penggerebekan bandar sabu oleh Polres Serang Kota.
Penggerebekan bandar sabu oleh Polres Serang Kota. /Dok Polres Serang Kota. /

SERANG NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Seorang pengedar diamankan dalam kasus ini, yakni Yd alias Gerong (38) asal Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. 

Tersangka Gerong ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.

"Tersangka Yd alias Gerong kita amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08.00," terang Kasat Resnarkoba, Iptu Shilton ditemui di kantornya, Senin 18 Januari 2021

Baca Juga: Baper! Demi Maaf Dari Andin Al Rela Hujan-hujanan, Sinopsis Ikatan Cinta Senin 18 Januari 2021 

Baca Juga: Jadwal Trans TV Senin 18 Januari 2021, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV: Brick Mansions

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disembunyikan di bawah aquarium. 

Iptu Shilton menjelaskan tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui tiga tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna sabu.  

"Pelaku ini juga pemakai, dan menurut pengakuannya sudah lama menggunakan Shabu, namun sebagai pengedar sudah 3 tahun," kata Shilton didampingi Kanit 1 Iptu Yuli Khaerani. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x