SERANG NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Seorang pengedar diamankan dalam kasus ini, yakni Yd alias Gerong (38) asal Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Tersangka Gerong ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.
"Tersangka Yd alias Gerong kita amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08.00," terang Kasat Resnarkoba, Iptu Shilton ditemui di kantornya, Senin 18 Januari 2021
Baca Juga: Baper! Demi Maaf Dari Andin Al Rela Hujan-hujanan, Sinopsis Ikatan Cinta Senin 18 Januari 2021
Baca Juga: Jadwal Trans TV Senin 18 Januari 2021, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV: Brick Mansions
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disembunyikan di bawah aquarium.
Iptu Shilton menjelaskan tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui tiga tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna sabu.
"Pelaku ini juga pemakai, dan menurut pengakuannya sudah lama menggunakan Shabu, namun sebagai pengedar sudah 3 tahun," kata Shilton didampingi Kanit 1 Iptu Yuli Khaerani.