Baca Juga: Semangati BTR RA dan Aerowolf di PMGC Final, Ketua MPR: Raihlah Prestasi, Harumkan Nama Bangsa
Dari pengakuan tersangka, kata Kasat, Yd mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Tangerang berisial MD Asep yang saat ini masuk daftar buronan polisi.
Untuk motifnya, tersangka mengaku nekad berbisnis shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dari bandar berinisial MD ini, tersangka mengaku sudah 30 kali membeli Shabu namun tidak mengetahui identitas sang bandar karena pembelian dan pengambilan shabu tidak secara langsung. Sedangkan shabu dipasarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang," terang Kasat.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Serang Tutup Layanan Sementara, Dimulai Hari Ini
Dalam kesempatan itu, Shilton menjelaskan sepanjang Januari 2021, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka pengedar narkoba.
Dari 8 tersangka itu, tujuh tersangka merupakan pengedar shabu dan satu tersangka merupakan pengedar tramadol dan heximer.
"Dalam dua pekan di bulan Januari ini, telah diamankan 8 tersangka pengedar narkoba. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Serang," tandasnya.***