SERANG NEWS - Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan ada sebanyak 628 jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2020.
Dari 628 kasus, total jumlah penyelesaian tindak pidana oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebanyak 383 kasus atau sebesar 60,99 persen.
Untuk tahun 2020, jumlah kasus tindak pidana yang ditangani penyidik Satreskrim sebanyak 628 kasus.
Baca Juga: Tsunami Ancam Pesisir Selatan Banten - Jawa Barat, BNPB: Pemda Perlu Mitigasi Terintegrasi
Baca Juga: Info Terbaru, Presiden Jokowi Anggarkan Rp10 Triliun untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021
"Dengan penyelesaian sebanyak 383 kasus atau 60,99 persen," ungkap Kapolres kepada wartawan saat merilis hasil kerja jajarannya sepanjang tahun 2020 di Mapolres Serang, Selasa 29 Desember 2020.
Kapolres menjelaskan asus pencabulan, pemerkosaan, KDRT dan perlindungan anak menjadi kasus paling menonjol pada kasus tindak pidana yang tangani penyidik Satreskrim.
Kapolres menyebutkan jumlah kasus yang ditangani Unit PPA sebanyak 43 kasus dengan hasil capaian pengungkapan sebanyak 29 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 43 orang.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Virama Karya, Buruan Daftar Sebelum 15 Januari