SERANG NEWS - Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan serta penegakan protokol kesehatan, personil gabungan satuan fungsi Polres Serang Kabupaten menggelar operasi rutin cipta kondisi.
Operasi cipta kondisi kali ini, dilakukan ke sejumlah lokasi rawan kejahatan dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
"Operasi cipkon ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang yang rutin dilaksanakan," kata Kasatlantas Iptu Robby Rachman yang memimpin operasi disela-sela kegiatan, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Debat Kandidat Pilkada Pandeglang: Irna-Tanto vs Thoni-Imat, Siapa Kuat dan Hebat?
Baca Juga: Grand Prix Portugal, Oliveira Senang Raih Pole Position di Kampung Halaman
Tujuan operasi cipta kondisi ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bentuk keseriusan Polri dalam mencegah klaster baru pandemi Covid-19.
Kasatlantas menjelaskan dalam kegiatan patroli cipta kondisi tersebut ditemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, yaitu Lapo Alenta Simamora di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Petugas langsung meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya serta memberikan peringatan kepada para pengunujung untuk membubarkan diri.
Baca Juga: Ditolak Ormas Datang Ke Banten, FPUIB : Kami Siap Sambut dan Jaga Habib Rizieq