Setelah NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, selanjutnya adalah proser verifikasi.
Penerima bantuan bisa segera datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa dokumen seperti buku rekening/tabungan, surat pemberitahuan dapat BLT dan dokumen pendukung lain seperti KTP dan KK.
Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.
Baca Juga: Viral di TikTok Pria Tampan Pungut Sampah, Diduga Hamish Daud, Raisa: Kok Kaya Kenal!
Sebagai informasi, dalam proses pencairan BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta, penerima bantuan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Meski belum ada informasi resmi perihal pembukaan pendaftaran BPUM UMKM, namun pada akhir Desember 2020 Kemenkop UKM sudah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Menurut informasi, target penerima BLT UMKM sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang. ***