SERANG NEWS -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab dalam tata kelola keuangan pemerintahan.
Untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang saya peroleh, Pemprov Banten yang pertama menyampaikan LKPD ke BPK RI," ungkap Gubernur usai penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Pabuaran, Kabupaten Serang (Senin, 8/2/2021).
Ditambahkan, Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI empat kali berturut-turut. Yakni LKPD Tahun 2016, LKPD Tahun 2017, LKPD Tahun 2018, serta LKPD Tahun 2019.
Baca Juga: Manfaat Kayu Manis, Mencegah Kanker Hingga Bagus untuk Diet
Masih menurut Gubernur, pihaknya telah berupaya menyajikan laporan keuangan dengan menjaga kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan atas per-undang-undangan, SPI yang memadai dan kecukupan atas pengungkapan laporan keuangan.
Sementara untuk penilaian, Pemprov Banten menyerahkan sepenuhnya kepada BPK selaku lembaga pemeriksa.