Polda Banten Akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai April, Ini Daftar Lokasinya

- 5 Februari 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Bandung.
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Bandung. /Divisi Humas Polda Metro

SERANG NEWS - Menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik (e-tilang) akan mulai diterapkan Polda Banten pada 4 April 2021 mendatang.

Sebelumnya, Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu.

Baca Juga: Balas Dendam, Guru Ngaji Tusuk Pedagang Kelapa hingga Tewas

CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.

"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku," kata Rudi, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Sejarah Singkat Berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam, Organisasi Mahasiwa yang Kini Milad ke-74

"Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," ucapnya menambahkan.

Dalam proses e-tilang, ucap dia, pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.

"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x