Jadi Fokus Perhatian Presiden, Pensiunan Jenderal Ini Siap Perjuangkan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

- 27 Januari 2021, 16:44 WIB
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan /Instagram/@drmoeldoko

 

SERANG NEWS --- Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku siap memperjuangkan nasib para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Sesuai rencana, Kepala Staf Kepresidenan itu akan memfasilitasi para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori (GTKNHK 35+) untuk menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

Baca Juga: Barcelona Terancam Bangkrut, Utangnya Mencapai Rp20 Triliun

“Akan kami carikan formulanya sehingga ada perubahan, karena kami juga pernah perjuangkan honorer perawat,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Kesiapan Moeldoko itu terungkap saat menerima audiensi delapan perwakilan guru dan tenaga kependidikan. Dari pertemuan itu, diketahui syarat guru agar bisa
diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak adalah usia 35 tahun ke atas atau GTKNHK 35+.

Baca Juga: Siaran Trans7 Hilang, Ini Cara Setting Manual Frekuensi di Satelit Telkom 4

Menurut Moeldoko, guru dan tenaga kependidikan memberi kontribusi yang besar terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Meski begitu, masih banyak ditemukan para guru yang belum mendapat perhatian yang layak dari pemerintah seperti upah yang cukup. Kondisi ini pun menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bakal Ada Taman Bermain dan Hotel Berbintang, Ini Bocoran Luhut Soal Perombakan Kawasan Merak - Bakauheni

“Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK bisa berkomunikasi secara intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan,” tutur Moeldoko, dikutip SerangNews dari Antara.

Baca Juga: Resmi Menjabat sebagai Kapolri, Ini Janji Listyo Sigit Bantu Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Delapan perwakilan GTKNHK 35+ ini hadir dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Utara. Sebagian besar dari mereka telah menjadi guru dan tenaga kependidikan honorer lebih dari 15 tahun.

Salah satunya Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+. Yudha yang merupakan guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur sudah memasuki masa pengabdian selama 16 tahun dan hingga kini hanya mendapat upah Rp700.000 per bulan.

Baca Juga: Tanam dan Edarkan Ganja Jaringan Medan, Dua Warga Cilegon Dibekuk BNNP Banten

“Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan,” cerita Yudha di hadapan Moeldoko.

Dari pengalaman pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada Februari 2020.

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Langsung Berpangkat Jenderal Polisi

Pada Rakornas GTKHNK 35+ itu disepakati dua tuntutan kepada pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui keputusan presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.

“Hasil rakornas tersebut juga akan didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan,” ujar Yudha.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live TVRI BWF World Tour Finals 2020, Ini Jadwal Live Streaming Bulutangkis Wakil Indonesia

Cerita lainnya datang dari Tinon Wulandari. Sebagai guru honorer di SMK, dirinya sempat bahagia saat mendengar kabar adanya rekrutmen untuk 1 juta orang melalui seleksi P3K. Namun pada kenyataannya, perempuan dengan sapaan Wulan ini merasa seleksi P3K tersebut tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Dalam perjalanannya, seleksi P3K itu untuk umum, tidak memperhitungkan masa bakti. Sehingga bagi kami guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun menjadi berat karena harus bersaing dengan yang lebih muda. Apalagi, selama ini kompetensi guru dan tenaga kependidikan honorer masih diragukan,” ucap Wulan.

Wulan juga memaparkan, dari rencana formasi P3K 1 juta orang yang melalui proses usulan dari pemerintah daerah, ternyata hanya terealisasi sekitar 467.000 orang.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021

Dari ini, Wulan melihat masih banyak pemerintah daerah yang tidak mau mengusulkan formasi karena terkait penggajian yang masih dilimpahkan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jadi, harapan kami tinggal kepres. Tapi kami kembalikan lagi keputusan itu pada pemerintah, karena kami yakin pemerintah punya pertimbangan khusus,” kata Wulan. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x