SERANG NEWS - Bercocok tanam dan mengedarkan ganja, dua pemuda berinisial MR (20) dan ST (28) asal Kota Cilegon diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Berawal dari laporan bea cukai Banten dan BNNP Jabar, aksi keduanya terbongkar oleh BNNP Banten pada hari Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan kasus ini terbongkar saat ada informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Medan Sumatera Utara ke Cilegon lewat kantor Pos.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan kontrol monitoring dengan PT Pos Cilegon untuk mengecek kebenaran info tersebut.
Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Langsung Berpangkat Jenderal Polisi
"Maka di perkirakan pada tanggal 13 Januari 2021 itu terjadi pengiriman dan kita lakukan controling delivery," ucap Hendri begitu dirinya disapa.
Selanjutnya, dirinya mengatakan tersangka yang menerima paket berisi ganja MR (20) memerintahkan kurir untuk mengambil paket tersebut yang hendak di kirim oleh petugas kantor pos.
"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu, jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu," ucapnya.