Biasa Dipasok ke Lapas, Polisi Ungkap 284 Kilogram dan 10 Ribu Pohon Ganja

- 7 Desember 2020, 20:17 WIB
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja /PMJ News/

SERANG NEWS - Sebanyak 284 kilogram ganja dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar berhasil diungkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ganja itu biasa dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara dan disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya menangkap lima tersangka.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota

"Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir," katanya dikutip dari PMJNews, Senin 7 Desember 2020.

Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

Baca Juga: Serang Polisi di Jalan Tol, Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati 

Tim kepolisian sendiri, melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.***

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x