SERANG NEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membakar 57 kilogram narkotika jenis ganja di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Jumat 18 Desember 2020.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari pelaku penyeludupan ganja di pelabuhan Merak Banten.
Ganja ini diamankan dari para pelaku berinisial RA (30), AB (38) asal Bandar Lampung dan AP (33) warga Jawa Tengah serta NR (21), DB (28), SS (23) asal Jakarta.
Baca Juga: Polisi Bekuk Penyelundup Ganja dalam Truk
Baca Juga: Dikirim Bareng Kedondong, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru 2021
Para pelaku diamankan oleh BNNP Banten pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Pelabuhan Merak, Banten.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil bus yang membawa narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Jakarta melalui jalur penyebrangan Bakauheni - Merak" katanya.
Hendri mengungkapkan, bahwa dari kenam pelaku tersebut tiga diantaranya sebagai kurir yang menyembunyikan ganja kedalam bagasi kendaraan angkutan umum jenis mikrobus dengan NoPol B-758-YZ.
Baca Juga: Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, dari Ganja hingga Tembakau Gorila