Diketahui, dari peringkusan tersebut BNNP menyita Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone genggam berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 27 Januari 2021, Reyna Sakit, Andin Pulang ke Rumah, Al Bahagia
Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun.***