Tanam dan Edarkan Ganja Jaringan Medan, Dua Warga Cilegon Dibekuk BNNP Banten

- 27 Januari 2021, 14:20 WIB
BNNP Banten saat ekspose kasus tanam dan edar ganja jaringan Medan.
BNNP Banten saat ekspose kasus tanam dan edar ganja jaringan Medan. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Bercocok tanam dan mengedarkan ganja, dua pemuda berinisial MR (20) dan ST (28) asal Kota Cilegon diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. 

Berawal dari laporan bea cukai Banten dan BNNP Jabar, aksi keduanya terbongkar oleh BNNP Banten pada hari Rabu 13 Januari 2021 lalu. 

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan kasus ini terbongkar saat ada informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Medan Sumatera Utara ke Cilegon lewat kantor Pos. 

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan kontrol monitoring dengan PT Pos Cilegon untuk mengecek kebenaran info tersebut. 

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Langsung Berpangkat Jenderal Polisi 

Baca Juga: Dul Jaelani Pacaran dengan Tissa Biani, Ini Deretan Artis Cantik Lain yang Dikabarkan Pernah Dekat dengan Dul

"Maka di perkirakan pada tanggal 13 Januari 2021 itu terjadi pengiriman dan kita lakukan controling delivery," ucap Hendri begitu dirinya disapa. 

Selanjutnya, dirinya mengatakan tersangka yang menerima paket berisi ganja MR (20) memerintahkan kurir untuk mengambil paket tersebut yang hendak di kirim oleh petugas kantor pos. 

"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu, jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu," ucapnya. 

Dirinya menyampaikan saat melakukan control delivery, pihaknya menangkap kurir dan selanjutnya melakukan interogasi, kurir mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR. 

Baca Juga: Ini Daftar Tim PUBG Mobile yang Pernah Juara Global, Salah Satunya Bigetron RA

"Sehingga kami bersama tim langsung menuju kediaman MR selaku pemesan paket ganja tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pemilik paket tersebut adalah ST," ujarnya. 

Pihaknya langsung melakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dalam kesempatan itu, BNNP Banten menemukan tanaman (tanaman ganja) di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 panjangnya 1 meter seperti balkon. 

"Disana kita lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja setelah kita teliti bahwa ternyata itu betul tanaman ganja dan diakui bersangkutan itu memang ganja," katanya. 

Dikatakan Hendri, pelaku sudah melakukan 5 kali pengiriman, menurut pengakuan bersangkutan barang tersebut di edarkan di banten khusunya di Cilegon. 

Baca Juga: Cek Daftar Penerima di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021

"Mereka ini punya komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara)," sambungnya. 

Menurut keterangan yang di dapat BNNP Banten, bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di 6 pot yang berisikan 11 pohon ganja. 

"Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Jadi ketika mereka menerima kiriman ganja dari Sumatera kan ada butiran biji-biji dan itu disemai dan ini yang sudah dua kali, yang pertama sudah di panen," imbuhnya.

Diketahui, dari peringkusan tersebut BNNP menyita Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone genggam berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 27 Januari 2021, Reyna Sakit, Andin Pulang ke Rumah, Al Bahagia 

Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah