Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres BPUM UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:
- Penerima Banpres BPUM UMKM adalah WNI
- Penerima BPUM UMKM adalah pelaku UMKM.
- Bukan ASN. TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 22 Januari 2021, Shio Kuda: Anda Memiliki Rekan Kerja yang Menarik
Selain itu, ada berberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon penerima agar bisa segera cair :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama lengkap pemilik UMKM
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha dibuktikan dengan SKU
- Nomor telepon usaha
Baca Juga: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Sulawesi Utara, Getaran Terasa di Manado dan Maluku Utara
Baca Juga: Sudah Pernah Divaksin, Bupati Sleman Sri Purnomo Umumkan Positif Covid-19
Pelaku UMKM yang sudah mendaftar akan menerima SMS dari bank penyalur. Penerima SMS notifikasi dari BRI-INFO bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:
- Buka Handphone dan buka browser. Segera buka link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran diterima atau ditolak.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta, Operasi Yustisi hingga Kode Redeem FF
Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan bank penyalur Banpres BPUM UMKM.
- Kartu ATM dan identitas diri dibuktikan dengan NIK KTP.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres BPUM UMKM diberikan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: Ginting dan Shesar Kalah, Tunggal Putra Indonesia di Toyota Thailand Open 2021 Rontok