Berikut Syarat dan Cara Dana BPUM UMKM Cair Rp 2,4 Juta

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021.
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021. /pembiayaan.depkop.go.id

SERANG NEWS - Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah. 

Bantuan ini diberikan untuk membantu para pelaku UMKM menghadapi kesulitan di saat pandemi Covid-19. 

Agar dapat mencairkan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta penerima bisa cek dengan cara klik eform.bri.co.id. 

Bantuan ini diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku UMKM seluruh Indonesia yang terdampak Covid-19 disalurkan oleh Kemenkop UKM. 

Baca Juga: Dilanjutkan Tahun 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM UMKM Rp2,4 Juta  

Baca Juga: Disalurkan Januari 2021, Begini Cara Mudah Daftar dan Cairkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BPUM UMKM Rp2,4 juta ini. 

Untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pencairan dana BPUM.

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya dalam penyaluran bantuan sudah menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah