Masih ada Waktu dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Segera Cek NIK KTP Pastikan BPUM UMKM Cair

- 22 Januari 2021, 04:00 WIB
Presiden Jokowi memberikan BLT UMKM. Sebanyak 4,2 juta orang akan dapat banpres UMKM di bulan Januari 2021. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Presiden Jokowi memberikan BLT UMKM. Sebanyak 4,2 juta orang akan dapat banpres UMKM di bulan Januari 2021. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

SERANG NEWS – Masih ada waktu untuk mencairkan bantuan langsung tunai melalui program Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan bagi pengusaha mikro yang terdampak covid-19.

Bantuan disalurkan melalui bank himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri Syariah.

Penyaluran Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga tahun 2021. Dari informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, bantuan diberikan untuk 20 juta pelaku UMKM. Jumlahnya meningkat dari tahun 2020 yang hanya menyalurkan bantuan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kalahkan Sesama Pemain Indonesia, Ahsan-Hendra Maju ke Perempat Final Toyota Thailand Open

Baca Juga: 15 Pemulung Titipan Risma Bekerja di BUMN Waskita Karya, Dapat Akses Rumah Susun

Program Banpres Produktif Usaha Mikro ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro  agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres BPUM UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:

  • Penerima Banpres BPUM UMKM adalah WNI
  • Penerima BPUM UMKM adalah pelaku UMKM.
  • Bukan ASN. TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
  • Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 22 Januari 2021, Shio Kuda: Anda Memiliki Rekan Kerja yang Menarik

Selain itu, ada berberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon penerima agar bisa segera cair :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Nama lengkap pemilik UMKM
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha dibuktikan dengan SKU
  • Nomor telepon usaha

Baca Juga: Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Sulawesi Utara, Getaran Terasa di Manado dan Maluku Utara

Baca Juga: Sudah Pernah Divaksin, Bupati Sleman Sri Purnomo Umumkan Positif Covid-19

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar akan menerima SMS dari bank penyalur. Penerima SMS notifikasi dari BRI-INFO bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka Handphone dan buka browser. Segera buka link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran diterima atau ditolak.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta, Operasi Yustisi hingga Kode Redeem FF

Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan bank penyalur Banpres BPUM UMKM.
  • Kartu ATM dan identitas diri dibuktikan dengan NIK KTP.
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres BPUM UMKM diberikan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Ginting dan Shesar Kalah, Tunggal Putra Indonesia di Toyota Thailand Open 2021 Rontok

Pemerintah pada bulan Januari 2021 menyalurkan Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta.

Program BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Balap Liar di Area Kesultanan Banten Lama Renggut Korban Jiwa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca Juga: Juventus Juara Super Italia dan Ronaldo Cetak Rekor sebagai Pencetak Gol Terbanyak Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan langsung bantuan modal bagi pelaku UMKM sebesar Rp2,4 Juta. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah