KPK Rilis Laporan LHKPN Calon Kepala Daerah Termiskin, Cek Daftar Namanya di Sini

- 4 Desember 2020, 15:45 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

 

 

SERANG NEWS --  Usai merilis calon kepala daerah terkaya, KPK juga merilis daftar calon kepala daerah termiskin berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. 

Baca Juga: KPK Rilis Laporan LHKPN Calon Kepala Daerah Terkaya, Ada Kader PDIP

"Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan dia lapor yaitu dengan kekayaan Rp674 miliar, tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, KPK Dalami Ada Tidak Keterlibatan Ngabalin

Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Muhidin tercatat sebagai calon kepala daerah terkaya yang ikut Pilkada 9 Desember nanti.

Pahala menyebut, total harta Muhidin berdasarkan laporan LHKPN yaitu sebesar Rp674.227.888.886 dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total nilai sebesar Rp 293.600.695.000.

Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon Wakil Bupati kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

"Kalau dia ke pilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon bupati Nabire hartanya Rp15 juta, kampanye-nya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar," ungkap Pahala, dikutip SerangNews.com dari Antara.

Berikut daftar 10 calon kepala daerah "termiskin" karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:

1. Calon wakil bupati Sinjunjung, Sumatera Barat, Indra Gunalan dengan nilai harta minus Rp3.550.090.050
2. Calon wakil bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bong Ming Ming dengan nilai harta minus Rp990.711.186

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Instruksikan Ini Pada Kadernya

3. Calon bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tri Suryadi dengan nilai harta minus Rp998 juta
4. Calon bupati Pahuwato, Gorontalo, Saipul A Mbuinga dengan nilai harta minus Rp702.128.300
5. Calon bupati Indramayu, Jawa Barat, M Sholihin dengan nilai harta minus Rp667.024.043
6. Calon bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Afif Nurhidayat dengan nilai harta minus Rp666 juta

Baca Juga: KPK Tangkap Walikota Cimahi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Sakit
7. Calon wakil bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hamdanus dengan nilai harta minus Rp295.890.837
8. Calon bupati Fakfak, Papua Barat, Untung Tamsil dengan nilai harta minus Rp212.308.888
9. Calon bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Herman dengan nilai harta minus Rp194 juta
10. Calon bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan dengan nilai harta minus Rp121.719.928

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi saat Hantarkan Surat Pemanggilan Habib Rizieq, Kapolri: Kita Sikat Semua

Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota".

Baca Juga: Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Ingatkan Personil Bertugas Sesuai Prokes

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah