SERANG NEWS - Polresta Tangerang memanggil 11 saksi untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan haul akbar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Pasar Kemis beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, untuk mendalami apakah ada peristiwa pidana saat kerumunan ribuan orang dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Masih kami selidiki, pengembangan selanjutnya akan dikabari lagi, Mohon bersabar yah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 4 Desember 2020.
Ade Ary mengatakan, mereka yang dipanggil sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari 6 panitia dan 5 pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Baca Juga: Bandingkan Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, Refly Harun: Tidak Hanya Habib Rizieq
HaulBaca Juga: Kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, WH: Massa Datang Tanpa Bisa Disekat
"Saat ini Yang sudah diperiksa sebagai saksi ada 11 orang. 5 orang dari Pemkab Tangerang dan 6 panitia acara tersebut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, penyelidikan tersebut berhubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan.
Dugaan UU wabah penyakit menular, dan dugaan tidak pidana melawan petugas yang saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai satuan tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang.