Penetapan Tersangka Kerumunan Massa di Megamendung, Kapolda Jawa Barat: Kita Lihat Saja

- 3 Desember 2020, 23:01 WIB
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Ahmad Dofiri. /Sam/Jurnal Soreang

SERANG NEWS - Kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat disinyalir bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang naik status ke tahap penyidikan.

Penyidikan yang dilakukan tim Polda Jawa Barat guna melakuman penguatan fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Benny Wenda Disebut Makar, Wakapolri: Papua Adalah Indonesia

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Gadog, Megamendung tersebut, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan untuk penguatan fakta hukum pemeriksaan terus kami lakukan terhadap sejumlah saksi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri saat kunjungan kerja di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis 3 Desember 2020.

Diketahui kasus ini bermula dari safari dakwah yang dilakukan Habib Rizieq Shihab pada 13 November lalu. Kegiatan itu menyebabkan datangnya massa dan menimbulkan kerumunan massa saat acara.

Kasus tersebut juga telah memicu dicopotnya Kapolda Jawa Barat yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan digantikan Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Indonesia Kembali Catat Rekor Positif Covid-19, Tembus 8.369 kasus

Belum lama ini kasus kerumunan masa di Megamendung, Kabupaten Bogor meningkatkan menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x