SERANG NEWS - Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai apa yang dilakukan oleh Benny Wenda dengan membentuk Pemerintahan Sementara adalah agitasi dan propaganda.
Hal itu, Kata Bamsoet merupakan bentuk dan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah-belah bangsa Indonesia.
Untuk itu, dikatakan Bamsoet pemerintah harus menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya atas deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
Ia mengatakan Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, karenanya pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga: Deklarasikan Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi
Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI
Soesatyo juga mempersilahkan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.
"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia dikutip Serangnews.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.
Aktivitas separatis Wenda, menurut dia, dijalankan dari Oxford, Inggris. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia harus segera memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia.