Bamsoet Sebut Pernyataan Benny Wenda Bentuk Agitasi dan Propaganda 

- 3 Desember 2020, 21:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo./

"Untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," kata dia.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Pemerintahan, Benny Wanda: Kami Tidak Lagi Tunduk pada Aturan Jakarta

Soesatyo menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI 

Presiden United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan pembentukan 'Pemerintahan Sementara' baru di West Papua pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin. 

Pengumuman tersebut menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah tersebut, yang berlangsung sejak 1963. 

"Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari situs ULMWP, Selasa 1 Desember 2020. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah