Benny Wenda Disebut Makar, Wakapolri: Papua Adalah Indonesia

- 3 Desember 2020, 22:20 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. /Foto: PMJ News/

SERANG NEWS - Deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan Benny Wenda dan pengikutnya dinilai sebagai tindakan makar.

Tindakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum internasional.

Selain itu, tindakan Benny Wenda sebagai bentuk propaganda yang memecah belah persatuan Indonesia. Karenanya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Pernyataan Benny Wenda Bentuk Agitasi dan Propaganda 

Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono


, memastikan institusi kepolisian akan menindak tegas siapapun dan dari kelompok manapun yang berbuat makar.

Apalagi mengganggu kondusifitas sosial dan keamanan di Papua. Penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas," ucap saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

"Siapapun dia, kelompok apapun dia, kami tidak pandang bulu. Kami ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," sambung Eddy dikutip SerangNews.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x