Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.
"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.
Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.
"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Kerumunan di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Kapolda: Ada Temuan Tindak Pidana
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen RS UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Diketahui hasil swab tes Covid-19 Habib Rizieq sudah keluar. Namun, pihak Habib Rizieq menolak untuk melaporkan hasil tes swabnya.***