Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Pemkot Bogor Ancam Cabut Izin Operasional RS UMMI Bogor

- 29 November 2020, 12:03 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor terancam ditutup Pemkot Bogor karena tidak laporkan hasil tes wab Habib Rizieq.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor terancam ditutup Pemkot Bogor karena tidak laporkan hasil tes wab Habib Rizieq. /Foto Webisite RS UMMI Kota Bogor./

SERANG NEWS - Buntut dari tidak dilaporkannya hasil swab Habib Rizieq Shihab oleh pihak Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor berbuntut panjang.

Setelah melaporkan ke pihak Polisi, Pemkot Bogor mengancam akan menuntup RS UMMI Kota Bogor.

Saat ini pihak Pemkot Bogor sedang mengkaji terkait izin operasional rumah sakit yang menjadi tempat dirawatnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Pencabutan izin tersebut didasarkan pada landasan Peraturan Walikota 107/2020 yang dikeluarkan Walikota Bima Arya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari RS UMMI

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut Pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, dikutip Serangnews.com dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.

Diketahui Habib Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu lalu. Ia disebut-sebut mengalami kelelahan, usai kembali dari Arab Saudi dan menjalani sejumlah rangkaian kegiatan seperti safari dakwa ke Bogor, pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shibab dan perayaan maulid Nabi Muhammad di markas FPI, Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Halangi Habib Rizieq di Test Swab, Manajemen RS UMMI Dilaporkan ke Polisi

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujarnya.

Baca Juga: Kerumunan di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Kapolda: Ada Temuan Tindak Pidana

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen RS UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Diketahui hasil swab tes Covid-19 Habib Rizieq sudah keluar. Namun, pihak Habib Rizieq menolak untuk melaporkan hasil tes swabnya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x