SERANG NEWS - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan penertiban sejumlah baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar Perda tentang ketertiban umum.
Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab sendiri dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Seorang Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri Saat Sedang Sholat Tahajud
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Surat Penerbitan Ekspor Benih Lobster
Selain itu, kata Argo baliho Rizieq Shihab juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.
Argo mengatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo, dikutip Serangnews.com dari Antara.
Baca Juga: Pelaksanaan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dilaksanakan Secara Virtual