Terungkap, Ini Alasan Petugas Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq

- 26 November 2020, 23:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Dok Polda Banten./

SERANG NEWS - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan penertiban sejumlah baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar Perda tentang ketertiban umum. 

Pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab sendiri dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. 

"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 26 November 2020. 

Baca Juga: Seorang Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri Saat Sedang Sholat Tahajud

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Surat Penerbitan Ekspor Benih Lobster

Selain itu, kata Argo baliho Rizieq Shihab juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.

Argo mengatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo, dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Baca Juga: Pelaksanaan Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani Dilaksanakan Secara Virtual

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x