SERANG NEWS - Buntut dari tidak dilaporkannya hasil swab Habib Rizieq Shihab oleh pihak Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor berbuntut panjang.
Setelah melaporkan ke pihak Polisi, Pemkot Bogor mengancam akan menuntup RS UMMI Kota Bogor.
Saat ini pihak Pemkot Bogor sedang mengkaji terkait izin operasional rumah sakit yang menjadi tempat dirawatnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada landasan Peraturan Walikota 107/2020 yang dikeluarkan Walikota Bima Arya.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari RS UMMI
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut Pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.
“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, dikutip Serangnews.com dari PMJ News, Minggu 29 November 2020.
Diketahui Habib Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu lalu. Ia disebut-sebut mengalami kelelahan, usai kembali dari Arab Saudi dan menjalani sejumlah rangkaian kegiatan seperti safari dakwa ke Bogor, pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shibab dan perayaan maulid Nabi Muhammad di markas FPI, Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Halangi Habib Rizieq di Test Swab, Manajemen RS UMMI Dilaporkan ke Polisi