Pencegahan Korupsi Provinsi Banten Peringkat Dua Nasional, WH: Penertiban dan Pengamanan Aset Daerah

- 24 November 2020, 17:13 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Walikota/Bupati dan Pimpinan Forkominda Banten usai Rakor Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Walikota/Bupati dan Pimpinan Forkominda Banten usai Rakor Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020. /Diskominfo Pemprov Banten

SERANG NEWS – Citra Provinsi Banten sebagai daerah korup berangsur-angsur memulai membaik. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi menujukkan trend positif.

Pencapaian itu dilihat dari pencapaian Monitoring Control for Prevention (MPC) untuk program pemberantasan korupsi penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten 2020.

Provinsi Banten masuk sebagai peraih peringkat II nasional yang dapat mencapai target MPC.

Baca Juga: Bagikan Sertifikat Tanah dari Jokowi, Gubernur WH: Jangan Dipakai Beli Mobil, Motor, dan HP Anak

"Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," kata Gubernur Banten Wahidin Halim melalui keterangan pers yang diterima Serangnews.com, Selasa 24 November 2020.

Pria yang akrab disapa WH ini mengatakan, bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP.

Untuk diketahui, MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan pemerintah daerah. Program ini kerjasama antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Realisasi Investasi di Provinsi Banten Triwulan III 2020 Capai 21,5 T

Berhasil masuk ke peringkat dua, WH berterima kasih kepada KPK atas saran, pertimbangan. Ucapan yang sama juga disampaikan WH kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi  Banten.

Dua lembaga tersebut telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan. Termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna.

Pemprov Banten terus menunjukkan komitmen dalam penertiban dan pengamanan aset daerah,” ujar WH.

Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Untuk tahun ini, terealisasi 201 bidang.

Baca Juga: PSBB Provinsi Banten Diperpanjang Hingga Desember

Dia mengungkapkan, sampai dengan 2019 Pemprov Banten memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI.

Lebih rinci, aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun.

Kemudian, jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.

Sementara itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pasal 6, lanjutnya, tugas KPK meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi putusan pengadilan.

"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu. Kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah,” katanya.

“Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," sambung Nawawi.

Baca Juga: Bansos Penanganan Covid-19 Rawan Dipolitisasi di Pilkada, KPK Awasi Risiko Kecurangan Calon Petahana

Nawawi Pomolango mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir.

Tercatat, 2018 posisi MCP Banten hanya 69 persen. Pada 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Lalu, per 22 November 2020, tinggal bersaing dengan Kabupaten Bandung.

"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," katanya.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Apresiasi juga disampaikan kepada PLN Provinsi Banten yang tertinggi dibanding di provinsi lainnya. Termasuk kepatuhan LHKPN Provinsi Banten yang hampir mencapai 100 persen.

Menurutnya koordinasi Gubernur Banten terhadap kebijakan yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian.

"Hukum tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad baik, tidak ada mens rea untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan takut, cuma jangan kotor pula," ungkap Nawawi.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x