SERANG NEWS - Pilkada 2020 akan ada perbedaan dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Aturan protokol kesehatan menjadi salah satu elemen dalam pelaksanaan Pilkada yang puncaknya pada 9 Desember 2020.
Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bahwa pasien yang sedang dirawat atau menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 akan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Tata cara sesuai protokol kesehatan akan dilakukan untuk memastikannya. Pihak KPU akan menyiapkan tim khusus yang memberikan pelayanan terhadap pasien-pasien corona.
Baca Juga: Pengamat Sebut Debat Pilkada Pandeglang Tidak Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Paslon
Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pelaksanaan Pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan.
"Karena sekarang sedang masa pandemi Covid-19, sejak awal kita terapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan. Termasuk nanti saat hari pelaksanaan pada 9 Desember," katanya saat dihubungi Serangnews.com, Selasa 24 November 2020.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan logistik Pilkada Pandeglang, termasuk alat pelindung diri (APD) untuk keperluan petugas di lapangan.
Baca Juga: Debat Kandidat Pilkada Pandeglang: Irna-Tanto vs Thoni-Imat, Siapa Kuat dan Hebat?
"Setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) kita sediakan 20 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap). Sebab pemilih yang datang wajib menggunakan masker," katanya.