Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Simak Lima Terobosan Proses Seleksi Dari Mendikbud

- 24 November 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pixabay/mohamed_hassan./

SERANG NEWS - Pemerintah pada tahun 2021 mendatang, membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui proses seleksi. 

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. 

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. 

“Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya seperti dikutip Serangnews.com dari Setkab.go.id, Selasa 24 November 2020. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Debat Pilkada Pandeglang Tidak Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Paslon

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x