Asyik, Pemerintah Buka Kesempatan Honorer Jadi PPPK, Simak Penjelasannya 

- 24 November 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /Pixabay/steveriot1./

SERANG NEWS - Meski tugas mengajar adalah tugas seluruh anggota masyarakat, namun guru memiliki peran penting dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. 

Untuk ciptakan SDM unggul, Pemerintah pada tahun 2021 membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Tolak Rapid dan Swab, Siap-siap Didenda hingga Rp5 Juta

Baca Juga: Kabar Gembira, Liga Inggris Akan Perbolehkan Penonton ke Stadion

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. 

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020 kemarin. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 

Baca Juga: Jadwal Trans TV Selasa 24 November 2020: Yuk, Kepoin Jenita Janet dan Tonton Pagi-Pagi Ambyar

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x