SERANG NEWS - Kementrian agama (Kemenag) akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp1,8 Juta untuk Guru non PNS dan Tenaga Kependidikan.
Subsidi gaji ini akan diberikan selama tiga bulan dengan rincian perbulan akan diberikan sebesar Rp600 ribu.
Saat ini, Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.
Baca Juga: Ibu yang Gantung Diri Setelah Meracuni Tiga Anaknya di Pekanbaru Tulis Wasiat, Ini Pesannya
Baca Juga: Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud
Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 17 November 2020.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani
Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande