SERANGNEWS.COM - Kabar gembira datang bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, usulan Kemenag anggaran bantuan subsidi gaji bagi GTK Non PNS sudah disetujui Kemenkeu.
Artinya sebentar lagi para Guru dan Tenaga Kependidikan akan bisa menikmati subsidi gaji dari pemerintah.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Baca Juga: Bagikan Masker dan Handsanitizer di Petamburan, Doni Monardo: Bukan Upaya Mendukung Acara
Baca Juga: Update Corona di Provinsi Banten per 15 November, Total Kasus 10.919, Sembuh 8.983, Meninggal 332
Tak tanggung-tanggung usulan untuk subsidi gaji Guru dan Tenaga Kependidikan mecapai Rp1,152 Triliun.
Nantinya dana sebesar ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.