Kemenag Usulkan 864Ribu Subsidi Gaji Bagi Guru Non-PNS ke BPJS

- 3 November 2020, 21:03 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani. /Kemenag/

 

SERANGNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, surat usulan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020 lalu.

“Kami usul total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” katanya seperti dilansir serangnews.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: PDI Perjungan Latih 3065 Calon Saksi TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang

Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya.

"BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain," ujarnya.

"GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020," sambungnya.

Baca Juga: Tim Esport Bigetron RA Indonesia Waspadai Tim 4AM China dan TSJ Thailand pada Ajang PMGC 2020

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x