SERANGNEWS.COM – Menteri Tenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah memastikan subsidi gaji termin II sudah cair ke-4,8 juta karyawan.
Bantuan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta baik yang mempunyai rekening himbara seperti BNI, BRI Mandiri dan bank swasta seperti BCA dan CIMN Niaga.
Bantuan senilai Rp1,2 juta per termin (dua bulan) ini diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta baik yang mempunyai rekening himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Baca Juga: Kisah Mantan Presiden SBY: Pimpin TNI saat Operasi Seroja Timor Timur sampai Gagal Masuk Kopassus
Baca Juga: Tanah Longsor di Tambang Emas Tradisional, Empat korban Meninggal dan 1 Korban Luka-luka
Bantuan senilai Rp 1,2 juta ini diberikan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk membantu meringankan beban dan mendongkrak perekonomian di tengah pandemi covid-19 ini.
Seluruh pekerja harus memastikan terdaftar sebagai penerima manfaat dari subsidi gaji yang diberikan.
Baca Juga: Stop Impor dari 109 Negara, China Sebut Kemasan Makan Beku Dapat Tularkan Covid-19
Pekerja bisa cek online melalui hanphone dengan cara masuk ke link resmi Kemnaker.go.id. Caranya sebagai berikut :