Ini Layanan SIM Keliling Jakarta di Dua Lokasi Hari Ini, Jangan Lupa Lengakapi Persyaratannya

- 15 November 2020, 12:51 WIB
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling /Foto Antara/

SERANGNEWS.COM - Hari ini, Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi yaitu samping MCD Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hal itu diketahui dari data dari Polda Metro Jaya di laman TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip Serangnews.com dari Antara Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Stop Impor dari 109 Negara, China Sebut Kemasan Makan Beku Dapat Tularkan Covid-19

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut masyarakat jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi diantaranya:

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Ditemukan Produk Impor Terkontaminasi Covid-19, China Stop Impor Makanan Beku 109 Negara

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru***

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah