SERANGNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
Surat bernomor 2250/-1.75 itu diperuntukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku penyelenggara Maulid Nabi Muhamad SAW.
Baca Juga: Soal Pernikahan Puteri Rizieq Shihab, Politisi PKB ke Anies: Cocok Diangkat Gubernur NATO
"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," tulis akun instagram @satpolpp.dki seperti dikutip Serangnews.com, Minggu 15 November 2020.
Lihat postingan ini di Instagram
Surat pemberian sanksi, tulis akun tersebut, diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 di Sekretariat LPI Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Baca Juga: Maulid Nabi di Markas FPI, Habib Rizieq Didoakan Jadi Pemimpin Indonesia
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Hadir sebagai Saksi Nikah Putri Habib Rizieq, dr Tirta Soroti Kerumunan Undangan