SERANG NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Bukan hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab saja yang kita tertibkan, tapi semua reklame yang tidak sesuai aturan," ujar Bambang.
Baca Juga: Putus Sekolah, 20 Anak di Kabupaten Lebak Berwirausaha
Baca Juga: Perpanjangan PSBB Diklaim Karena Ada Peningkatan Kasus
Bambang mengatakan, selama tiga hari penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.
"Ada ratusan baliho dan spanduk yang kita amankan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame," katanya dalam keterangan pers yang diterima Serangnews.com, Senin 23 November 2020.
Sementara Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Ade Ary Syam mengaku menurunkan sedikitnya 30 personel untuk melakukan pengamanan.
Baca Juga: Hendak Sholat Subuh Berjamaah, Guru Ngaji di Bekasi Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam