Rincian Lengkap UMK Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

- 22 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi uang/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Ilustrasi uang/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

 

SERANG NEWS – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2021.

Dari UMK 2021 yang telah diputuskan, Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan UMK Rp 4.309.772.4.

Disusul Kota Tangerang Rp. 4.262.015,37 dan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan UMK yang sama yakni Rp 4.230.792.65.

Baca Juga: Ini Ucapan Hari Pahlawan Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Wahidin Halim, Ganjar Pranowo dan Khofifah IP

Dalam surat Keputusan Gubernur itu, UMK naik 1,5 persen dari UMK Provinsi Banten tahun 2020.

Penetapan kenaikan upah buruh di Provinsi Banten itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk perusahaan yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 bisa segera melaporkan kepada Gunernur Banten, Wahidin Halim melalui Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Baca Juga: Ini Nominal Perbandingan Upah Harian Buruh Tani September dan Oktober 2020

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x