Rincian Lengkap UMK Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

- 22 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi uang/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Ilustrasi uang/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

Keputusan ini juga berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.

Berikut rincian detailnya dengan kenaikan 1,5 persen.

Rincian kenaikan UMK dari tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Banten
Rincian kenaikan UMK dari tahun 2020 dan 2021 di Provinsi Banten

Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 naik menjadi Rp4.309.772,64; Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 naik menjadi Rp4.262.015,37.

Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 naik  menjadi Rp4.230.792,65.; Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 naik menjadi Rp4.230.792,65.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86; Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10.

Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 naik menjadi Rp2.800.292,64; Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 naik menjadi Rp2.751.313,81. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah