Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 12:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu /

SERANGNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan tidak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.  Menteri Ida juga memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: Berjalan Setelah Makan Bukan Cuma Bikin Kurus, Ternyata Baik Juga untuk Kesehatan

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker, dikutip dari Surat Edaran, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya. 

Baca Juga: Agar Tidak Jadi Penyakit, Berikut Cara Aman Mengkonsumsi Mie Instan

Tembusan dari surat edaran tersebut adalah mengetahui Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x