Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 12:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu /

Akan tetapi, sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan demonstrasi dalam UU Cipta Kerja dan meminta tuntutan kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Tuntutan tersebut adalah sebesar 8 persen dari upah minimum sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x