KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- 17 November 2020, 19:38 WIB
KPK tetapkan anggota DPRD Jabar Tersangka Tipikor.
KPK tetapkan anggota DPRD Jabar Tersangka Tipikor. /Serangnews./

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014 - 2019 ARM tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

ARM diduga melakukan Tipikor dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. 

"Tersangka ARM diduga menerima suap sebesar Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS tersebut," tulis KPK dalam siaran pers yang dikutip Serangnews.com dari lama resmi KPK, Selasa 17 November 2020. 

Ia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Baca Juga: Tutup Jalan dan Bakar Ban, Mahasiswa Banten Konsisten Suarakan Penolakan Omnibus Law

Baca Juga: Jokowi dan Pertinggi Negara Rame-rame ‘Keroyok’ Sentil Anies Baswedan

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000.

Atas perbuatannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x